Tiga pedagang orangutan ditangkap di Aceh Tamiang


Rilidigital.com, Jakarta – Tiga pedagang orangutan ditangkap di Aceh Tamiang, Polres Aceh Tamiang, Provinsi Aceh menangkap tiga pedagang orangutan saat penggerebekan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kamis (18 Juli) malam.

Saat penggerebekan, petugas polisi menemukan seekor orangutan sumatera (Pongo abelii) yang disembunyikan di dalam ransel oleh tersangka, kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi di sini, Jumat (19 Juli).

Para tersangka diidentifikasi sebagai MS (39), MI (24) dan RB (33), tambahnya.

Mereka ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari warga yang mencurigai ada pemilik ilegal orangutan di lingkungannya yang ingin menjualnya ke pedagang, ujarnya.

Tiga pedagang orangutan ditangkap di Aceh Tamiang

Berdasarkan informasi tersebut, petugas polisi melakukan penggerebekan, ujarnya.

Mereka menghentikan seorang pria yang membawa ransel dan menemukan primata tersebut di dalam ransel tersebut, kata Muliadi.

Dia mengatakan, para tersangka ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut karena diduga melanggar Pasal 40 ayat (2)

Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem.

Orangutan merupakan salah satu spesies primata endemik yang ditemukan di pulau Kalimantan (Kalimantan) dan Sumatera.

Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, orangutan sumatera mempunyai status dilindungi di Indonesia

Masuk dalam kategori kritis (critically endangered) pada Daftar Merah IUCN.

Data kementerian menunjukkan bahwa pada tahun 2016, populasi orangutan diperkirakan mencapai 71.820 ekor di pulau Sumatera dan Kalimantan,

Termasuk Sabah dan Sarawak yang habitatnya seluas 17,46 juta hektar.

Tiga pedagang orangutan ditangkap di Aceh Tamiang

Endemik Pulau Sumatera, orangutan sumatera merupakan salah satu dari tiga spesies yang ditemukan di Indonesia,

Selain orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis) dan orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus).

Pada tahun 2019, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meluncurkan Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan Indonesia (SRAK)

untuk mendukung upaya konservasi orangutan dan menjaga populasinya di alam liar.

Upaya perlindungan primata endemik ini terus dilakukan.

Misalnya saja pada 31 Januari 2021, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah melakukan penyelamatan tiga ekor orangutan (Pongo pygmaeus). Misalnya, sepasang ibu-bayi dan seorang laki-laki dewasa berusia 25 tahun ditemukan ditinggalkan masing-masing di perkebunan karet setempat dan di desa.

Seorang perempuan dewasa berusia 20 tahun dan bayinya yang berusia 10 bulan ditemukan sedang berburu makanan di kawasan perkebunan yang terletak di Jalan Sudirman KM 11 Sampit.

Sedangkan seekor laki-laki dewasa ditemukan terlantar di Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit. , Kabupaten Kotawaringin Timur.

Mamalia pohon tersebut diselamatkan oleh pekerja BKSDA yang bekerja sama dengan Orangutan Foundation International (OFI).


Tampilan Postingan: 1





Livescore

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top