Rilidigital.com, Jakarta – Kasus Korupsi Timah: Saksi Ungkap Penambang Ilegal Dilindungi Tokoh Berpengaruh, Sidang Kasus Dugaan Korupsi di PT Timah Berlanjut Kamis,
Dengan saksi Ichwan Azwardi menjelaskan bagaimana penambangan liar di kawasan PT Timah dihalangi oleh petugas pelindung, padahal upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut terus dilakukan.
Ichwan Azwardi, Kepala Divisi Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT Timah memberikan kesaksian dalam persidangan yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis,
Direktur Utama PT Timah Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, dan Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan PT Timah.
Sidang ini diharapkan bisa mengungkap lebih jauh peran Harvey, suami aktris Sandra Dewi,
Dalam skema korupsi yang mengakibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp300 triliun ($18,5 miliar) dan PHK terhadap 1.329 pekerja di Kepulauan Bangka Belitung.
Kasus Korupsi Timah: Saksi Ungkap Penambang Ilegal Dilindungi Tokoh Berpengaruh
Harvey Moeis, Helena Lim, dan setumpuk uang kertas diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk diadili
Ichwan mengungkapkan, pihaknya kesulitan menghadapi penambang liar yang beroperasi di wilayah yang diizinkan Timah.
Dia menjelaskan, upaya penegakan hukum seringkali terhambat karena adanya perlindungan dari tokoh-tokoh berpengaruh.
Tantangannya, mereka dilindungi pihak tertentu, sehingga kami tidak bisa menempuh jalur hukum, kata Ichwan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Ia menambahkan, meski Timah sudah memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan pihak kepolisian untuk memberantas penambangan liar,
Masalahnya tetap ada karena melibatkan pejabat, meski dia tidak mengidentifikasi mereka.
“Meski sudah ada MoU dengan kepolisian, kami masih kesulitan karena dilindungi oleh tokoh-tokoh tertentu,” tambah Ichwan.
Kejaksaan Agung Sita Mobil Ferrari dan Mercedes Benz dalam Kasus Korupsi Harvey Moeis
Jaksa Ardito Mawardi dari Kejaksaan Agung menuntut Harvey Moeis dengan hukuman seumur hidup
Hidup karena melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Harvey didakwa melakukan korupsi di Timah senilai Rp 420 miliar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi menjelaskan, pada periode 2018-2019,
Harvey diduga berkoordinasi dengan Direktur Utama Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani yang juga berstatus tersangka.
Harvey dituding memanfaatkan posisi Riza untuk mendukung aktivitas penambangan liar di wilayah operasional Timah.
Pertemuan mereka diduga menghasilkan kesepakatan sewa peralatan pengolahan timah yang merupakan bagian dari skema korupsi.
Uji coba ini diharapkan bisa mengungkap lebih jauh keterlibatan Harvey dalam kasus yang menimbulkan kerugian finansial besar bagi negara.
Tampilan Postingan: 1


