RILIDIGITAL – Sahabat RILI, Mengenal Mahkamah Konstitusi dan Perbedaannya dengan Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga peradilan tinggi di Indonesia yang mempunyai kewenangan khusus di bidang konstitusi.
Tugas utama Mahkamah Konstitusi adalah mengawasi dan menjamin peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh lembaga legislatif tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga mempunyai beberapa kewenangan lain, seperti:
- Mengadili Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara: Menyelesaikan perselisihan mengenai kewenangan antar lembaga negara.
- Memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum: Mengadili perselisihan yang berkaitan dengan hasil pemilu.
- Permohonan Hakim untuk Tinjauan Materi: Memeriksa dan memutus permohonan uji materi undang-undang untuk menilai apakah undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
- Memutuskan Urusan Pemilihan Bupati: Menyelesaikan perselisihan yang timbul dalam pemilihan kepala daerah.
Mahkamah Konstitusi terdiri dari sembilan hakim konstitusi yang diangkat oleh Presiden, dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka bertugas memastikan bahwa konstitusi dan prinsip-prinsip hukum dasar negara dipelihara dan dilaksanakan dengan benar.
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Tampilan Postingan: 5


