RILIDIGITAL – Sobat RILI, Kenali Istilah Masa Tenang Kampanye. Masa tenang kampanye adalah masa yang terjadi sebelum pemungutan suara dalam suatu pemilihan umum, yang pada saat itu dilarang melakukan kegiatan kampanye secara terbuka.
Saat ini, calon peserta pemilu dan pihak terkait sudah tidak diperbolehkan lagi melakukan kegiatan yang berkaitan dengan kampanye. Seperti membagikan materi kampanye, mengadakan rapat umum, atau melakukan promosi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
Masa tenang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pemilih untuk melakukan refleksi dan mengambil keputusan secara objektif tanpa adanya tekanan atau pengaruh langsung dari kegiatan kampanye. Periode ini juga dimaksudkan untuk menciptakan suasana damai dan kondusif menjelang hari pemungutan suara.
Di Indonesia, masa tenang biasanya berlangsung 2 atau 3 hari sebelum pemilu dilaksanakan. Selama periode ini, aturan ketat diberlakukan, dan pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat mengakibatkan sanksi hukum.
Apa yang dilarang saat waktu tenang?
Pada masa tenang kampanye pemilu, ada beberapa kegiatan yang dilarang untuk menjaga keadilan dan menciptakan suasana kondusif menjelang pemilu. Berikut hal-hal yang umumnya dilarang pada masa tenang:
- Kampanye Publik
Tidak boleh ada kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, baik rapat umum, debat publik, parade, atau kegiatan lain yang bertujuan untuk menarik perhatian pemilih.
- Pendistribusian Materi Kampanye
Dilarang menyebarkan materi kampanye seperti spanduk, baliho, leaflet, atau materi lain yang mendukung kandidat atau partai politik tertentu. Seluruh materi kampanye yang telah dipasang harus diturunkan sebelum masa tenang dimulai.
- Penggunaan Media Sosial atau Media Massa
Larangan ini mencakup penggunaan media sosial untuk mendukung kandidat atau partai politik. Baik itu melalui postingan, iklan berbayar, atau bentuk promosi lainnya. Selain itu, dilarang menggunakan media massa (TV, radio, surat kabar) untuk menyebarkan materi kampanye.
- Memberikan Hadiah atau Uang
Praktek pembagian uang, sembako atau hadiah lainnya kepada pemilih dengan tujuan mempengaruhi suaranya (yang dikenal dengan istilah “politik uang”) dilarang.
- Menyebarkan Isu Negatif atau Fitnah
Menyebarkan berita bohong (hoax), fitnah, atau informasi menyesatkan mengenai calon atau pihak lain, dengan tujuan merugikan atau mendiskreditkan calon tertentu, dilarang keras.
- Meningkatkan Dukungan
Kegiatannya seperti mengumpulkan tanda tangan, mengajak masyarakat memilih. Atau memobilisasi pemilih untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) juga tidak diperbolehkan.
- Kegiatan yang Menimbulkan Kerusuhan atau Provokasi
Segala bentuk kegiatan yang dapat memicu kerusuhan, provokasi atau konflik antar pendukung calon dilarang selama masa tenang.
Masa tenang dirancang untuk memberikan kesempatan kepada pemilih untuk memilih secara objektif tanpa adanya tekanan dari kegiatan kampanye yang sedang berlangsung. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana, tergantung pada tingkat pelanggarannya.
Tampilan Postingan: 6
Livescore