Apakah Indonesia Butuh Kementerian Haji yang Independen?


Rilidigital.com, Jakarta – Perlukah Indonesia Ada Kementerian Haji yang Independen?, Ide memiliki Kementerian Haji sempat menjadi perdebatan di Indonesia selama beberapa pekan terakhir,

Dan beberapa pihak menyetujui pembentukannya, adapun sejumlah

pejabat pemerintah mengatakan tidak ada yang salah dengan sistem yang ada saat ini.

Hampir setiap tahunnya, Indonesia mengirimkan ratusan ribu umat Islam untuk menunaikan ibadah haji di kota suci Mekkah.

Pada tahun 2024, Indonesia akan memberangkatkan 241.000 jemaah haji – jumlah jemaah haji terbesar sepanjang sejarah negeri ini.

Kuota haji Indonesia jauh lebih besar dibandingkan negara lain, antara lain Pakistan (179.210 jamaah), India (140.020 jamaah), dan Bangladesh (127.298 jamaah).

Kuota Indonesia juga hampir tiga kali lipat dari Iran yang hampir 87.000.

Jumlah yang besar ini menjadikan ritual keagamaan tahunan menjadi perhatian utama pemerintah di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

Namun pengelolaan ibadah haji di Indonesia masih penuh permasalahan, mulai dari daftar tunggu yang sudah puluhan tahun, visa ilegal, dan masih banyak lagi.

Apakah Indonesia Butuh Kementerian Haji yang Independen?

Menurut Kementerian Agama, jemaah asal Kalimantan Selatan bisa menunggu hingga 38 tahun untuk bisa menunaikan ibadah haji.

Masyarakat Sulut mempunyai waktu tunggu paling singkat, namun masih bisa mengantri hingga 16 tahun.

Banyak jamaah haji Indonesia juga melakukan ibadah haji secara ilegal.

Pada tahun 2022, 46 jemaah haji yang terbang ke Mekkah tanpa harus mengantri harus dideportasi karena biro perjalanannya tidak terdaftar di Kementerian Agama.

Pada bulan Juni ini, pihak berwenang Saudi harus menahan 37 jamaah asal Indonesia karena menggunakan ibadah haji tanpa visa dan dokumen palsu.

Sebanyak 203 jemaah asal Sidrap, Sulawesi Selatan, ditolak masuk karena tidak memiliki visa haji yang dipersyaratkan.

Rentetan permasalahan tersebut melatarbelakangi wacana perlunya Indonesia membutuhkan kementerian yang khusus menangani urusan haji.

Arab Saudi sudah memilikinya. Negara ini adalah rumah bagi Kementerian Haji dan Umrah – terpisah dari Kementerian Urusan Islam. Yang terakhir ini setara dengan Kementerian Agama di Saudi.

Hingga saat ini Kementerian Agama bertugas mengelola ibadah haji Indonesia.

Awal bulan ini, anggota DPR Said Abdullah mengatakan, “Idealnya Kementerian Agama adalah satu badan, dan kita harus memiliki kementerian haji tersendiri.”

Ashabul Kahfi, anggota DPR yang memimpin Komisi VII, mengamini usulan tersebut dan menyatakan beban Kementerian Agama terlalu besar.

Kementerian tidak hanya mengurusi pengelolaan haji saja, tapi juga mengurusi pendidikan agama, termasuk pesantren.

Belum lagi jumlah jemaah haji Indonesia yang terus meningkat setiap tahunnya, kata Kahfi kepada Beritasatu.com, baru-baru ini.


Tampilan Postingan: 1





Livescore

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top